Sabtu, 31 Juli 2010

Iqama System Violations & Penalties (Part 1)









Iqama System Violations & Penalties




No. Pelanggaran Hukuman

1 .Tidak melaporkan untuk pembaharuan Iqama 3 hari sebelum berakhirnya tanpa alasan yang berlaku

• Jika majikan pemohon adalah perusahaan perorangan atau swasta, ia wajib membayar dua kali lipat biaya Iqama.

• Jika pemohon adalah bekerja untuk sebuah lembaga pemerintah, lembaga ini bertanggung jawab untuk mengirimkan Iqama baru dan permintaan perpanjangan Iqama personil mereka dalam waktu 2 bulan merekrut mereka dan sebelum berakhirnya nya. Dalam hal keterlambatan, lembaga pendidikan wajib menyelidiki dengan karyawan yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini untuk menentukan tindakan disipliner untuk pelanggaran tersebut.

2 .Pendatang yang gagal untuk membuktikan Kepemilikan dari Iqama dan semua informasi yang diperlukan untuk menetap di KSA.

Jika ia gagal untuk memberikan alasan yang berlaku untuk otoritas yang bersangkutan, ia akan didenda sebagai berikut:

• 1000 S.R. Pertama kali.

• 2000 S.R. kedua kali.

• 3000 S.R. ketiga kali

3 .Tidak melaporkan untuk pembatalan atau memperbarui keluar / masuk kembali visa atau visa keluar akhir sebelum berakhirnya nya.Akan di kenakan denda sebagai berikut:

• 1000 S.R. Pertama kali.

• 2000 S.R. kedua kali.

• 3000 S.R. kedua kali.

• Dia harus melengkapi dengan visa baru jika diperlukan, sesuai dengan prosedur hukum.

4 .Tidak melaporan kehilangan paspor atau Iqama dalam waktu 24 jam (maksimum) .Akan di kenakan denda sebagai berikut:

• 1000 S.R. Pertama kali.

• 2000 S.R. kedua kali.

• 3000 S.R. kedua kali.

5 . Praktek bekerja dengan tanggungan seperti istri dan anak-anak . Akan di kenakan denda sebagai berikut:

• 1000 S.R. Pertama kali.

• 2000 S.R. kedua kali.

• 3000 S.R. ketiga kali dan masalah akan dirujuk kepada Menteri Dalam Negeri untuk arah ke arah penghentian pelanggar's Iqama dan mendeportasi dia.

6 .Overstaying di KSA pada saat berakhirnya visa

• pelanggar harus dikenakan denda wajib minimum sebagai tahanan, denda dan mendeportasi.

• Finalisasi nya mendeportasi prosedur setelah mengumpulkan denda menurut undang-undang, masalah visa keluar untuk dia dan mempercepat perjalanannya.

• Jika pelanggar yang datang untuk mengunjungi penduduk, hal ini akan mengacu kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan arahan terhadap warga yang menyimpan dia untuk mengakhiri nya Iqama dan mendeportasi dia.

7 .Mempekerjakan seorang ekspatriat dengan visa pengunjung

• Jika visa berlaku ia akan dideportasi.

• Jika visa itu berakhir ia akan dideportasi setelah menerapkan prosedur hukum.

• Majikan harus didenda sesuai dengan langkah-langkah hukum, jika pemberi kerja adalah penduduk asing, dia akan dilaporkan kepada pihak berwenang setelah melaksanakan proses hukuman kepadanya, untuk mempertimbangkan deportasi nya.

8 .Memperoleh atau membantu seorang individu untuk memperoleh menempa Iqama atau visa sendiri. Mengambil kesempatan kerja atau membantu setiap individu untuk mengambil kerja berdasarkan pemalsuan atau kecurangan.


• Jika pelanggaran adalah ekspatriat, ia akan didenda 10.000 SR atau dipenjara selama 3 bulan atau keduanya, bersama dengan berakhirnya nya Iqama dan deportasi dari Kerajaan.

• Jika pelanggar adalah Warga Negara Saudi, ia akan didenda 10.000 SR pertama kalinya. 15.000 S.R. dalam waktu yang kedua bersama dengan salah satu bulan penjara. 15.000 S.R. dalam waktu ketiga bersama dengan 3 bulan penjara. Jenis pelanggaran harus dipertimbangkan ketika menerapkan hukuman.

• Hukuman ini berlaku untuk pelaku utama, mitra dan kontributor.

• Dibayar uang akan disita dalam semua kasus.

• Denda yang dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang terlibat dan pelanggaran.

9. Mengirimkan dokumen pemalsuan atau memberikan pernyataan palsu kepada pihak berwenang di Kerajaan Saudi atau di luar negeri untuk mendapatkan untuk dirinya sendiri atau untuk individu lain Iqama atau jenis visa.


Lihat hukuman di paragraph 8.



10. Pemalsuan, atau mengubah isi dokumen perjalanan asing atau Iqamas, dan mengeredar kan diantara mereka

Lihat hukuman di paragraph 8..



11. Trading entry visas

Lihat hukuman di paragraph 8..

12 . Menunda aplikasi dan pelamar, dengan kantor pelayanan, menyelesaikan aplikasi secara ilegal dan berurusan dengan orang asing secara langsung (tidak melalui majikan), mempekerjakan ekspatriat di kantor, menerima aplikasi tidak ditandatangani oleh majikan atau penandatangan yang berwenang dan tanda tangan tidak lengkap dan membuktikan atau melebihi mereka dalam otorisasi ekspedisi aplikasi paspor khusus Saudi dan aplikasi Iqama bagi mereka yang datang ke Kerajaan dengan visa non kerja


langkah-langkah berikut harus diambil terhadap setiap kantor pelayanan melanggar (meskipun prasangka untuk setiap hukuman yang diberikan dalam hukum seperti dalam Pemalsuan, penyuapan, paspor dan peraturan Iqama):

• Dalam contoh pertama, peringatan resmi harus dikirim ke kantor oleh direktur kantor paspor yang laporan kantor pelayanan pengejar, jika pelanggaran tidak mewajibkan tindakan lebih lanjut.

• Jika pelanggaran itu diulangi atau yang kotor, hal ini akan mengacu kepada Departemen Perdagangan (sebagai otoritas yang bertanggung jawab mengeluarkan izin untuk kantor pelayanan) mengusulkan hukuman yang sesuai suspensi bervariasi dari tiga bulan, enam bulan atau tahun atau pengakhiran lisensi kantor itu sesuai dengan pengulangan pelanggaran dsb.

13. Kembalinya Pendatang asing yg telah dideportasi ke KSA setelah diusir.

• Dalam contoh pertama, denda adalah 1000 S.R. dan re-deportasi.

• Untuk contoh kedua, denda adalah 2000 SR, 5 bulan penjara dan deportasi kembali.

• denda tersebut harus dikumpulkan dari deportasi segera setelah menunjukkan kesediaan untuk membayar itu, untuk menghindari kemungkinan menunda selama finalisasi prosedur-nya.



14 .Berlama-lama tinggal di KSA setelah melakukan nya Haji atau umrah, menyembunyikan dia atau membantu dia untuk tinggal secara ilegal di negara ini


• Jika pelanggar adalah penduduk asing, denda nya adalah 10.000 SR, atau satu bulan penjara, atau keduanya bersama dengan pemutusan hubungan nya Iqama dan mendeportasi dia.

• Jika pelanggar adalah seorang warga negara, denda di contoh pertama 10.000 SR dan minimal dua minggu penjara. Untuk contoh kedua, denda nya adalah 20.000 SR dan 1 bulan penjara. Ketiga contoh adalah denda 30.000 S.R. dan tiga bulan penjara.

• Denda yang dikalikan sesuai dengan jumlah individu yang terlibat.

• Jika warga negara tidak mampu membayar denda, dia harus dipenjara karena interval antara 1 sampai 6 bulan.

• Publikasikan hukuman pelanggar di pers lokal dengan penilaian atasnya sesuai dengan petunjuk kecaman.

• Dalam kasus menyewa tempat tinggal untuk overstayer itu, penyewa harus dianggap sebagai pelanggar. Ia akan memberikan janji yang harus disimpan untuk referensi di masa mendatang. Jika pelanggaran berulang, unit rumah harus ditutup selama enam bulan, dan selama satu tahun pada pelanggaran kedua dan ketiga dalam contoh penutupan akan selama dua tahun.

• Dalam contoh pertama, usia pelanggar Saudi dan kondisi kesehatan akan dipertimbangkan untuk durasi penjara, dibuktikan oleh dokumen dibuktikan.



15 ,Haji, umrah tamu atau pengunjung Masjid Nabi, yang digunakan diri, dan bekerja untuk dirinya sendiri atau yang tidak meninggalkan negara itu setelah berakhirnya visa.


•dikenakan biaya sebesar 10.000 S.R. atau satu bulan penjara atau keduanya.

• dokumen Nya akan disalin dan dikirim ke Departemen Luar Negeri untuk memberitahukan Kedutaan Besar Saudi di negaranya untuk menunda pemberian visa untuk dirinya Umrah atau mengunjungi sebelum tahun minimal dari deportasi nya.

• Dia harus dideportasi atas biaya sendiri
















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini