Senin, 29 Juli 2013

Penerima Zakat Fithri





Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30]


Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja. Karena dalam hadits disebutkan,
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”

Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”


Sabtu, 27 Juli 2013

Pisang coklat ala chef byan...mudah dan nikmat

Kangen sama cemilan buka puasa yang gurih dan manis...
Dan seperti biasa otak langsung muter dan berhenti pada sebuah makanan yang merupakan favorit gue selama ini dan ternyata resepnya pun bisa di siapkan dengan mudah di jubail city. dan caranya pun sangat mudah di buat. biar ga pada ribet ngedengerin ane berkoar-koar diblog ini mending langsung aja yaa di coba resepnya.. dijamin enak dan kenyang dech

 BAHAN-BAHAN
1. pisang secukupnya ( untuk di jubail pake pisang tanduk )
2. gula putih secukupnya
3. coklat biji, (ana pake meses ceres yang bisa dibeli di toko asia sameway, kadiwa atau cah & carry)
4. kulit lumpia
5. air putih
CARA PENYAJIAN
1.pastikan semua bahan sudah siap, termasuk pisang sudah dikupas.
2. siapkan kulit lumpianya.
3. masukan satu persatu pisang kedalam coklat yang sudah dicampur itu.
4. bungkus pisngnya dengan menggunakan kulit lumpia yang sudah tersedia.
NAHHH TAHAP PEMBUATAN PERTAMA SUDAH BERESSS,,. JADI TINGGAL TAHAP YANG TERAKHIR
5. Goreng deh sampe kulit lumpianya berubah warna kecoklatan
6. Jangan lupa baca bismillah sebelum menyantap

Kulit lumpia

Pisang tanduk al jubail
coklat butir merek ceres

Menu buka puasa simple nan enak plus kurma dan teh manis

Kamis, 25 Juli 2013

Gambar buah Utrujjah seperti disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Saya mengangkat sebuah perumpamaan yang diberikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang membaca al-Qur-an atau meninggalkannya, baik dia adalah seorang mukmin maupun seorang munafiq, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"
مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الأُتْرُجَّةِ، رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ، لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ الرَّيْحَانَةِ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ."

“Perumpamaan seorang mukmin yang membaca al-Qur-an bagaikan buah utrujjah, baunya semerbak dan rasanya sedap. Dan perumpamaan seorang mukmin yang tidak membaca al-Qur-an bagaikan kurma yang tidak berbau namun rasanya manis. Dan perumpamaan seorang munafik yang membaca al-Qur-an, bagaikan raihaanah, baunya sedap dan rasanya pahit. Perumpamaan seorang munafik yang tidak membaca al-Qur-an, bagaikan hanzhalah, tidak mempunyai bau dan pahit rasanya.”


 muttafaqun alaih

 buah utrujjah (الأُتْرُجَّةِ) baunya semerbak dan rasanya sedap.


kurma (التَّمْرَةِ) yang tidak berbau namun rasanya manis.

raihaanah (الرَّيْحَانَةِ) baunya sedap dan rasanya pahit.

hanzhalah (الْحَنْظَلَةِ) tidak mempunyai bau dan pahit rasanya.

Rabu, 24 Juli 2013

SHALAT SUNNAH WITIR

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

A. Hukum dan Keutamaannya
Shalat sunnah Witir termasuk sunnah muakkadah. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkannya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.

“Sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.” [1]

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu tidak wajib. Dan tidak sebagaimana shalat kalian yang wajib. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Witir kemudian berkata:

يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا، فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.

“Wahai ahlul Qur-an, shalat witirlah. Karena sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.” [2]

B. Waktunya
Boleh mengerjakan shalat Witir setelah shalat 'Isya' hingga terbit fajar. Sedangkan pada sepertiga malam terakhir adalah waktu yang paling utama.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat witir pada setiap bagian malam, baik di awal waktu, pertengahan, ataupun akhir malam. Shalat Witir beliau selesai di waktu sahur.” [3]

Disunnahkan menyegerakan shalat witir pada awal malam bagi yang takut tidak bisa bangun pada akhir malam. Sebagaimana disunnahkan mengakhirkannya pada akhir malam bagi yang merasa yakin akan bangun di akhir malam.

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar, ‘Kapan engkau shalat Witir?’ Dia menjawab: ‘Aku shalat Witir sebelum tidur.’ Beliau lalu bertanya pada ‘Umar, ‘Kapan engkau shalat Witir?’ Dia menjawab, ‘Aku tidur kemudian shalat Witir.’” Dia (Abu Qatadah) berkata, “Beliau berkata kepada Abu Bakar: ‘Engkau telah mengambilnya dengan hati-hati.’ Dan berkata kepada ‘Umar: ‘Engkau telah mengambilnya dengan kekuatan.’ [4]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat, sedangkan aku tengah tidur terlentang di atas ranjang. Jika ingin shalat Witir, beliau membangunkan aku, dan aku pun shalat Witir.” [5]

C. Bilangan Raka’at dan Tata Cara Shalat Witir
Jumlah raka’at shalat witir paling sedikit adalah satu raka’at.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَـى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى.

“Shalat malam itu dikerjakan dua raka’at dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu Shubuh, maka hendaklah ia berwitir dengan satu raka’at sebagai penutup bagi shalat yang telah dikerjakan.”[6]

Boleh berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau sembilan raka’at.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat lebih dari sebelas raka’at, baik pada bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan. Beliau shalat empat raka’at. Janganlah engkau tanyakan tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat raka’at lagi. Dan jangan engkau tanyakan tentang baik dan panjangnya. Setelah itu beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm shalat tiga raka’at.” [7]

Juga dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat malam sebanyak tiga belas raka’at. Beliau berwitir dengan lima raka’at dan tidak duduk kecuali pada raka’at terakhir.” [8]

Darinya juga, ia berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air wudhu' untuk beliau. Lalu Allah membangunkan beliau pada malam hari sesuai dengan kehendak-Nya. Lalu beliau bersiwak dan berwudhu'. Kemudian beliau shalat sembilan raka’at. Beliau tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan. Beliau berdzikir kepada Allah, memuji, dan berdo’a kepada-Nya. Setelah itu bangkit dan tidak salam. Lalu beliau berdiri dan mengerjakan raka’at yang kesembilan. Kemudian beliau duduk sambil berdzikir kepada Allah, memuji, dan berdo’a kepada-Nya. Lantas beliau mengucap salam dan memperdengarkannya kepada kami. Setelah itu beliau shalat dua raka’at sesudah salam sambil duduk. Itulah berjumlah sebelas raka’at, wahai anakku. Tatkala Nabiyyullah Shallallahu 'alaihi wa sallam semakin tua dan gemuk, beliau berwitir dengan tujuh raka’at. Lalu beliau mengerjakan shalat dua raka’at sebagaimana yang pertama. Itu semua berjumlah sembilan raka’at, wahai anakku.” [9]

Jika berwitir dengan tiga raka’at, maka membaca surat yang disebutkan dalam hadits berikut ini

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca pada shalat witir: Sabbihisma Rabbikal A’laa (Al-A'laa), Qul yaa ayuhal kaafiruun (Al-Kaafiruun), dan Qul huwallaahu Ahad (Al-Ikhlash), masing-masing untuk setiap raka’at.”[10]

D. Qunut Dalam Witir
Dari al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu ahuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku bacaan yang kuucapkan pada shalat Witir:

اَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِـيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

“Ya Allah, tunjukilah aku sebagaimana Engkau menunjuki orang yang mendapat petunjuk-Mu. Jagalah aku sebagaimana Engkau menjaga orang yang mendapat penjagaan-Mu. Peliharalah aku sebagaimana orang yang mendapat pemeliharaan-Mu. Berkahilah apa yang Engkau berikan kepadaku. Lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan, dan tidak ada sesuatu yang (dapat) mengatur-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang mentaati-Mu. Mahasuci dan Mahatinggi Engkau, ya Allah.” [11]

Menurut Sunnah, qunut ini dilakukan sebelum ruku’.

Berdasarkan hadits Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan Qunut dalam shalat Witir sebelum ruku’.” [12]

Tidak disyari'atkan qunut dalam shalat wajib kecuali jika terjadi musibah dan bencana. Ketika itu, Qunut dilakukan setelah ruku’, dan tidak dikhususkan untuk shalat wajib tertentu.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, “Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak mendo’akan keburukan atau kebaikan bagi seseorang, maka beliau melaksanakan qunut setelah ruku’.” [13]

Adapun qunut yang dilakukan pada shalat Shubuh secara terus menerus, maka itu adalah bid'ah

Sebagaimana dijelaskan oleh para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari Abu Malik al-Asyja’i dari Sa’ad bin Thariq, ia berkata, “Aku berkata pada ayahku, ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali di Kufah ini kira-kira selama lima tahun. Apakah mereka melakukan qunut pada shalat Shubuh?” Dia berkata: “Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah).” [14]

Mustahil Rasulullah Shallallahu mengucapkan:

اَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ.

Pada setiap Shubuh setelah bangkit dari ruku' sambil mengeraskan suaranya, lalu para Sahabat mengamininya, secara terus-menerus hingga beliau wafat. Lantas hal ini tidak diketahui umat sesudah beliau. Bahkan ditinggalkan oleh mayoritas umatnya, jumhur Sahabat, bahkan oleh mereka semua. Sampai-sampai seseorang dari kalangan Sahabat berkata, ‘Sesungguhnya itu adalah perkara yang diada-adakan (bid’ah).’ Sebagaimana yang dikatakan oleh Sa’ad bin Thariq al-Asyja’i.” [15]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3162/slash/0/shalat-sunnah-witir/
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (XI/214 no. 6410)], Shahiih Muslim (IV/2062 no. 2677).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 959)], Sunan Ibni Majah (I/370 no. 1169), Sunan at-Tirmidzi (I/282 no. 452), Sunan an-Nasa-i (III/229, 228), dalam dua hadits. Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/291 no. 1403) secara marfu'.
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/512 no. 745)], ini adalah lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/486 no. 996), secara ringkas, Sunan an-Nasa-i (III/230), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/312 no. 1422) dan Sunan at-Tirmidzi (I/284 no. 456), dengan tambahan “di akhirnya.” Begitupula pada riwayat Abu Dawud.
[4]. Hasan Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 988)], Shahiih Ibni Khuzaimah (II/145 no. 1084), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/311 no. 1421), Sunan Ibni Majah (I/379 no. 1202).
[5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/487 no. 997)], Shahiih Muslim (I/511 no. 744).
[6]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/477 no. 990)], Shahiih Muslim (I/516 no. 749), Sunan an-Nasa-i (III/227), Sunan at-Tirmidzi (I/273 no. 435), dengan lafazh serupa dan di dalamnya terdapat tambahan.
[7]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/33 no. 1147)], Shahiih Muslim (I/509 no. 738), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/218 no. 1327), Sunan at-Tirmidzi (I/274 no. 437).
[8]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 382)], Shahiih Muslim (I/508 no. 737), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/216 no. 1324), Sunan at-Tir-midzi (I/285 no. 457), dengan tambahan: "pada raka'at terakhir."
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1510)], Shahiih Muslim (I/512 no. 746), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/219 no. 1328), Sunan an-Nasa-i (III/199).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1607)], Sunan at-Tirmidzi (I/288 no. 461), Sunan an-Nasa-i (III/236) dengan tambahan di awalnya.
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1647)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’-buud) (IV/300 no. 1412), Sunan at-Tirmidzi (I/289 no. 463), Sunan Ibni Majah (I/372 no. 1178) dan Sunan an-Nasa-i (III/248).
[12]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1266)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/352 no. 1414).
[13]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 4655)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VIII/226 no. 4560).
[14]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 435)], Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (III/472 dan VI/394), Sunan Ibni Majah (I/393/1241).
[15]. Zaadul Ma'aad (I/271).

Nasehat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu HurairAh Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :

“Aku telah diberikan nasehat oleh kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)dengan tiga hal yaitu berpuasa tiga hari (13-15), pada setiap bulan (Hijriyyah), duarakaat shalat Dhuha, dan shalat witir sebelum aku hendak tidur.

HR. Bukhari, Kitab Ash-Shaum, bab: Puasa al-Biedh tanggal 13,14, dan 15 tiap bulan no. 1981;
HR. Muslim dalam kitab Shalatu Musafirin, bab: Dianjurkannya shalat Dhuha, no: 721.
Waktunya sholat dhuha mulai terbitnya matahari dari ¼ jam setelah terbitnya mataharisampai kurang lebih ¼ jam sebelum shalat zhuhur.Waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah ketika terik matahari mulai makin menyengat.[4]
Jumlah raka’at nya paling sedikit dua rakaat. Sedangkan jumlah maksimalnya 12 rakaat danada pendapat lain bahwa jumlah maksimal raka’at dhuha tidak ada batasannya.

Untuk penjelasan puasa al-biedd bisa dilihat artikel di http://indo-jubail.blogspot.com/2013/06/puasa-ayyamul-bidh.html
Dan khusus untuk shalat dhuha ini sebanding dengan 360 shadaqah. Hal ini bisa terwujud karena di dalam tubuh manusia ada 360 sendi (persendian)[1] setiap sendi tersebut membutuhkan shadaqah setiap harinya[2]. Shadaqah yang diperuntukkan pada persendian sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat, untuk mencukupi semuanya maka dua rokaat dari shalat dhuha dapat sebagaisarananya.

Dan faedah sholat dhuha sebagaimana terdapat dalam shohih Muslim bahwa Rosul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pada setiap pagi, pada tiap-tiapp ruas persendian [3] di antara kalian memiliki hak,yaitu shadaqoh. Setiap tasbih (subhanallah) adalah shadaqoh, setiap tahmid adalah shadaqoh, setiap tahlil adalah shdaqoh, setiap takbir adalah shadaqoh, amar ma’ruf termasuk shadaqoh, mencegah dari kemungkaran termasuk shadaqoh, maka yang mencukupi demikian itu adalah shalat dhuha dua rokaat.”

[HR. Muslim dalam kitab Shalat al-Mufasirin wa Qashriha, bab Istihbab Shalat adh-Dhuha no. 720. Pent]

Untuk penjelasan lengkap tentang sholat witir bisa di check di : http://indo-jubail.blogspot.com/2013/07/shalat-sunnah-witir.html


_________
Foot Note
[1]. Lihat Shahih Muslim no. 1007 dalam kitab az-Zakat bab: Bayaanu anna Ismash Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’in Minal Ma’ruuf.
[2]. Berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia memiliki tiga ratus enam puluh sendi dalam tubuhnya. Hendaknya ia bersedekah untuk semua sendi tersebut.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al Adab bab Imathatuk Adza ‘Anith- Thariq no. 5242 dan Ahmad 5/354 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/984, Irwa’ul Ghalil 2/213.
[3]. aslinya tulang jari jemari dan telapak tangan kemudian di pergunakan buat seluruh tulang-tulang badan dan persendiannya, lihat syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/272.
[4]. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat orang-orang yang khusyu’ beribadah adalah ketika anak-anak unta (fishal) kepanasan” Riwayat Muslim dalam kitab Shalat Mufasirin, bab Shalat Al-Awwabin hina Tarmidhul Fishal no. 748.
[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia
Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan,
Penerjemah Zaki Rachmawan]

Senin, 22 Juli 2013

Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan

1. Hikmah Sahur

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 183].

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima’) setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka karena dihapus hukum tersebut

[Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur”

[Hadits Riwayat Muslim 1096]

2. Keutamaannya

a. Makan Sahur Adalah Barokah.

Dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama’ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur”

[Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : "Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat (dipercaya, red). Hadits ini mempunyai syahid (saksi penguat, red)dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran”

[Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya.!!]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan”

 [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya shahih].

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘anhuma (yang artinya) : “Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur”. [Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari Syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah ?! Maka hadits ini shahih].

b. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.

Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar mema’afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur” [Telah lewat takhrijnya].

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma” [Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH].

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yang artinya) : “Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air” [Telah lewat Takhrijnya]

3. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu.
“Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat” Aku tanyakan (kata Anas), “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an” [Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya’nuhu mema’afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.

4. Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya – dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu” [Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.]

Dan beliau bersabda (yang artinya) : “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah” [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas].

Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya) : “Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur” [Telah lewat Takhrijnya]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya) : “Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur” [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatkan yang lain]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air” [Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan].

Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.

1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
3. Larangan meninggalkan sahur.

Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu ‘alam.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Bacaan Do'a Qunut


Berikut teks doa kunut:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

ALLAHUMMAH-DINII FII-MAN HADAIIT, WA ‘AAFINII FII MAN ‘AAFAIIT, WA TAWALLA-NII FII MAN TAWALLAIIT WA BAARIK LII FII MAA A’-THAIIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA ‘ALAIIK, WA INNAHUU LAA YADZILLU MAW-WAA-LAIIT, WA LAA YA’IZZU MAN ‘AADAIIT, TABAARAK-TA RABBANAA WA TA’AALAIIT


Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi

Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.

[Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062]

Catatan: Dari sini kita melihat bahwa do'a qunut witir itu boleh dibaca setiap saat (setiap malam), tidak khusus hanya di bulan Ramadhan, tidak khusus pula setelah 15 Ramadhan

Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam riwayat berikut.

Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu

اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Allahummahdiini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a'thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho 'alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait.

(Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)”

 (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kumpulan Do'a Iftitah

Bacaan doa iftitah ada beberapa macam. Kita boleh membaca mana saja yang disukai. Doa iftitah tersebut di antaranya:

A. Berdasarkan hadis riwayat Muslim

 
Artinya:

“Mahasuci Engkau ya Allah dan dengan memuji-Mu, Mahaberkah nama-Mu, Mahatinggi keagungan-Mu, dan tiada Tuhan selain dari-Mu”

A. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Ashabu Sunan kecuali Tirmizi

 
Artinya:

“Ya Allah jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaiman Engkau menjauhkan antara timur dan barat, ya Allah bersihkanlah diriku dari kesalahanku sebagaimana kain yang berwarna putih bersih dari noda, ya Allah cucilah diriku dari kesalahanku dengan salju, air, dan embun”.

C. Berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Muslim, Tirmizi, Abu Daud, dan lainnya

 
Artinya:

“Aku menghadapkan mukaku dengan penuh khusyuk dan pasrah diri kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dan tidaklah aku termasuk golongan yang musyrik. Sungguh, salat dan ibadahku, hidup serta matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Demikian aku diperintahkan. Dan aku termasuk golongan muslimin.”

Minggu, 21 Juli 2013

Do’a Berbuka Puasa yang Shahih
























Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.

Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.

Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat

Lafazh pertama:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Doa ini merupakan bagian dari hadits dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Dari Mu’adz bin Zuhrah, sesungguhnya telah sampai riwayat kepadanya bahwa sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau membaca (doa), ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu-ed’ (ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka).”[1]

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dinilai dhaif oleh Syekh al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud.

Penulis kitab Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan menuturkan, “(Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya (2/316, no. 358). Abu Daud berkata, ‘Musaddad telah menyebutkan kepada kami, Hasyim telah menyebutkan kepada kami dari Hushain, dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwasanya dia menyampaikan, ‘Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan, ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.’”[2]

Mua’dz ini tidaklah dianggap sebagai perawi yang tsiqah, kecuali oleh Ibnu Hibban yang telah menyebutkan tentangnya di dalam Ats-Tsiqat dan dalam At-Tabi’in min Ar-Rawah, sebagaimana al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Tahdzib at-Tahdzib (8/224).[2]
Dan seperti kita tahu bersama bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh para ulama sebagai orang yang mutasahil, yaitu bermudah-mudahan dalam menshohihkan hadits-ed.

Keterangan lainnya menyebutkan bahwa Mu’adz adalah seorang tabi’in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus). Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.[3]

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik. Namun sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.[4]
Di antara ulama yang mendho’ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.[5]

Lafazh kedua:

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”[6]
Artinya do’a dengan lafazh kedua ini pun adalah do’a yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan do’a tersebut.

Berbuka Puasalah dengan Doa-doa Berikut Ini

Do’a pertama:

Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah-ed.”
[Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki]

(Hadits shahih, Riwayat Abu Daud [2/306, no. 2357] dan selainnya; lihat Shahih al-Jami’: 4/209, no. 4678) [7]

Periwayat hadits adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pada awal hadits terdapat redaksi, “Abu Hurairah berkata, ‘Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau mengucapkan ….‘”

Yang dimaksud dengan إذا أفطر adalah setelah makan atau minum yang menandakan bahwa orang yang berpuasa tersebut telah “membatalkan” puasanya (berbuka puasa, pen) pada waktunya (waktu berbuka, pen). Oleh karena itu doa ini tidak dibaca sebelum makan atau minum saat berbuka. Sebelum makan tetap membaca basmalah, ucapan “bismillah” sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.

(HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Adapun ucapan وثبت الأجر maksudnya “telah hilanglah kelelahan dan telah diperolehlah pahala”, ini merupakan bentuk motivasi untuk beribadah. Maka, kelelahan menjadi hilang dan pergi, dan pahala berjumlah banyak telah ditetapkan bagi orang yang telah berpuasa tersebut.

Do’a kedua:

Adapun doa yang lain yang merupakan atsar dari perkataan Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma adalah,

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

Allahumma inni as-aluka bi rohmatikal latii wasi’at kulla syain an taghfirolii-ed”
[Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku]

(HR. Ibnu Majah: 1/557, no. 1753; dinilai hasan oleh al-Hafizh dalam takhrij beliau untuk kitab al-Adzkar; lihat Syarah al-Adzkar: 4/342) [8]


[1] Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Kitab ash-Shaum, Bab al-Qaul ‘inda al-Ifthar, hadits no. 2358.
[2] Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, hlm. 74-75.
[3] Lihat Irwaul Gholil, 4/38-ed.
[4] Lihat Irwaul Gholil, 4/37-38-ed.
[5] Lihat Zaadul Ma’ad, 2/45-ed.
[6] Mirqotul Mafatih, 6/304-ed.
[7] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 176.
[8] Syarah Hisnul Muslim, bab Dua’ ‘inda Ifthari ash-Shaim, hadits no. 177.

Referensi:
Irwaul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, cetakan kedua, 1405 H
Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Mala ‘Ali Al Qori, Asy Syamilah.
Syarah Hisnul Muslim, Majdi bin ‘Abdul Wahhab al-Ahmad, Disempurnakan dan Dita’liq oleh Penulis Hisnul Muslim (Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani).
Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, Maktabah al-Ma’arif, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://s203841464.onlinehome.us/waqfeya/books/22/32/sdsunnd.rar)
Tahdzirul Khalan min Riwayatil Hadits hawla Ramadhan, Syekh Abdullah Muhammad al-Hamidi, Dar Ibnu Hazm, diunduh dari www.waqfeya.com (URL: http://ia311036.us.archive.org/0/items/waq57114/57114.pdf)
Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir ‘Arfan, Darul Fikr, cetakan pertama, 1424 H (jilid kedua).

Penulis: Ummu Asiyah Athirah
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.or.id

Tenda Ramadhan 1434 H (Tradisi buka puasa bersama di Al Jubail)

Setiap bulan Ramadhan tiba... di salah satu pojok kota jubail tepatnya di lapangan di pinggir jalan Al Madinah Al Munawaroh street ada bangunan temporary atau yang biasa di sebut tenda. "Ramadan Breakfast Camp".

Tenda ramadhan ini terdiri dari 9 tenda... 3 tenda terbesar adalah milik komunitas warga IPB (India Philipina Bangladesh) yang merupakan komunitas expatriat terbesar di Jubail KSA. sedang 6 tenda lainnya adalah tenda expatriat lainnya. Penyelenggaraan tahun 1434 H adalah penyelenggaraan yang ke-19. dan warga indonesiapun ikut berpartisipasi dalam kegiatan tenda ini dan uniqnya di tahun ini tenda indonesia di gabung dengan warga china yang bermukim di jubail.

biar ga nyerocos mulu dari tadi...mungkin sebaiknya liat gambar-gambarnya aja. ini bukan murni hasil jepretan saya tapi dari berbagai sumber....

Pamflet "19th Ramadan Breakfast Camp" dipojok jalan Al Madinah Munawaroh Jubail
(photo by Rudy Setiawan)

Suasana tenda ramadhan 1434 H
(photo by al jubail liyaum)

Berlomba-lomba memberikan makanan untuk berbuka puasa
(photo by al jubail liyaum) 

Si jagoanku pun senang di ajak ke tenda...
(photo by Rudy Setiawan)
Tenda Ramadhan indonesia 1434 H

Usai sholat berjamaah di tenda komunitas philipina
 
Menu berbuka puasa di komunitas india jubail
(photo by al jubail liyaum)

Menu berbuka puasa di komunitas india jubail
(photo by al jubail liyaum) 

Tausiyah berbahasa india menjelang buka puasa
(photo by al jubail liyaum) 


Menu Bakwan mix with sambosa yang tak ketinggalan di tenda indonesia
(photo by Rudy Setiawan)

Warga philipina yang hampir setiap hari mendapat hidayah dan bergabung menjadi mualaf 
(photo by Rudy Setiawan)


Warga muslim china pun ikut meramaikan tenda ramadhan di Al Jubail













Jumat, 19 Juli 2013

Al Jubail mulai berbenah diri

Menyebut nama jubail sudah pasti yang ada di benak kita adalah gersang, sumpek layaknya kota industri lainnya. itu juga yang selama ini saya temui empat tahun yang lalu. tapi akhir-akhir jubail dah merubah diri ke era modern. itu bisa dilihat di berbagai sudut kota yang membuat perubahan. Dari pada ngobrol terus mending liat gambar-gambarnya aja yaaaa

Pantai Al Nakheel yang mulai berbenah

Penghijauan di sepanjang pantai Al Nakheel

Pameran bunga di fanateer di setiap musim dingin

 الطوية....salah satu peninggalan arkeologi di jubail juga tidak luput dari penataan

Kamis, 18 Juli 2013

Es Cendol

Puasa tahun ini di saudi arabia berada di bawah naungan temperatur 50 derajat celcius. dan langsung kepala mikir kira-kira makan apa yg bisa ngurangin kepanasan saat ini. langsung aja nyamber sama cemilan cendol. dan kebetulan caranya simple dan sebagian bahannya bisa didapetin di jubail. akhirnya langsung di coba dech resepnya dan hasilnya....
engggg...ingggggg...engggg!
Bahan Es Cendol :
100 gr tepung hunkwe
50 gr tepung beras
100 ml air daun pandan dan suji (kalo ga ada pake aja pewarna makanan setetes)
600 ml air
1 sdt garam


Bahan Pelengkap Es Cendol :
1 kaleng daging buah nangka, potong dadu
1 kaleng kelapa muda, potong dadu
es batu, secukupnya


Bahan Sirup Gula Merah :
200 ml Air
500 gr gula merah
100 gr gula pasir
3 lbr daun pandan


Bahan Kuah Santan :
1500 ml santan
1 sdt garam
2 lbr daun pandan




Cara Membuat Es Cendol :
1. Campur sampai rata, tepung hunkwe, tepung beras, air daun pandan dan suji, air, dan garam.
2. Siapkan air panas dalam wadah, kemudian taruh cetakan cendol di atasnya. Tuangkan adonan cendol secukupnya dan tekan-tekan sampai adonan keluar. Lakukan sampai adonan habis dan cendol matang.
3. Buat sirup gula merah dengan cara, didihkan air dan masukkan gula merah, gula pasir dan daun pandan, hingga air sirup gula merah tercampur rata dan agak kental.
4. Buat Kuah santan dengan cara, campur santan, garam dan daun pandan, masak hingga mendidih, sambil di aduk, jangan sampai santan pecah.
5. Siapkan gelas atau mangkuk, tata dan masukkan ke dalam gelas atau mangkuk 3 sdm cendol, 2 sdm nangka, 2 sdm tape ketan hitam. Beri es batu bagian atasnya, kemudian siram dengan sirup gula merah dan kuah santan. Sajikan secepatnya selagi masih dingin.


Untuk 8 orang

Rabu, 17 Juli 2013

Razia kebersihan di kota jubail (masih mau makan sembarangan di jubail)


Hasil dari inspeksi mendadak di Kota Jubail (atau kalo pake bahasa kita lebih cocok disebut razia makanan) kemarin malam, yang merazia kurang lebih dari seratus toko, termasuk restoran dan toko penjual makanan beku dari luar negeri. Hasil dari razia tersebut, "Baladiya" (semacam badan POM di saudi arabia) melakukan penutupan terhadap enam toko dan memberikan 18 surat peringatan  kepada pelaku penyimpangan terhadap standart kebersihan dan kesehatan  dalam razia yang berlangsung hampir tiga jam, dan razia akan terus berlanjut sampai bulan Ramadhan ini untuk memastikan kualitas makan agar tetap terjaga kebersihan dan kesehatannya terutama saat musim panas dam dalam bulan ramadhan ini.

Cerita ini di muat bukan untuk menjelek-jelekan restaurant yang ada di jubail. saya yakin tidak semua restaurant yang jorok tapi banyak hal yang bisa diambil hikamhnya, diantaranya:

1. Pemerintah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawas dilapangan....
2. Razia terhadap warung tidak bocor dilapangan...
3. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan (efek jera)...

Tempat penyimpanan yang penuh darah
 
Ayam yang nyaris kedaluwarsa


Bahkan kuku para kokinya pun di periksa

Dapur yang mirip kapal pecah....

Proses pembuatan parotta tanpa sarung tangan

Bumbu masak yang berserakan...

 Penyegelan
tempat nyuci piring....
Minyak yang dipaki untuk menggoreng

Note : ada lebih ratusan foto tapi penulis ga sampe hati untuk menampilkannya...takut nanti pada ga mau sahur. untuk lebih lengkapnya bisa dilihat gambarnya di sumber link di bawah ini. mohon maaf websitenya memakai bahasa arab 

sumber :

صحيفة الجبيل اليوم الإلكترونية

Laporan : Hamid Al Shammari.
Photo: Mohammed Hussein.

Kamis, 11 Juli 2013

Resep Ketan bintul

Buat warga Serang, Banten, makanan ini selalu jadi menu favorit saat berbuka puasa. Namanya ketan bintul, yaitu olahan ketan yang legit lembut dan diberi taburan serundeng gurih di atasnya. Disebut-sebut, ketan bintul ini menu kesukaan para Sultan Banten untuk berbuka puasa.

Pasti pada penasarankan tuk tau gimana cara ngebutanya... nih dia resepnya :

Bahan ketan bintul:
- 500 gram beras ketan putih, rendam 2 jam
- 500 ml santan kental
- 1 sdm garam

Bahan serundeng :
- 1/2 butir kelapa, diparut
- 100 gram lengkuas, diparut
- 8 butir bawang merah, dihaluskan
- 8 butir bawang putih, dihaluskan
- 100 gram gula merah. iris
- 2 lenbar daun salam
- 5 sdm minyak goreng

Cara membuat :
1. Rebus santan hingga mendidih.
2. Masukan beras ketan dan garam
3. Diaron ketan sama santen hingga air teserap habis (setengah mateng), lalu angkat
4. Kukus ketan hingga setengah matang, lalu angkat
5. Masukan kedalam loyal, padatkan. Keluarkan lalu potong-potong sesuai selera
6. Sajikan dengan taburan serundeng

Serundeng:
1. Sangrai semua bahan serundeng hingga berwarna kecoklatan dan agak kering

Simple kan? monggo di jajal lur!

Rabu, 10 Juli 2013

Seputar Qiyam Ramadhan

Seputar Qiyam Ramadhan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh Imam Nawawi (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:39). Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat dilakukan karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya (Lihat Fathul Bari, 4:251). Imam Nawawi menjelaskan, “Yang sudah ma’ruf di kalangan fuqoha bahwa pengampunan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa kecil, bukan dosa besar. Dan mungkin saja dosa besar ikut terampuni jika seseorang benar-benar menjauhi dosa kecil.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6:40).

Yang dimaksud di sini adalah shalat yang mendapatkan janji untuk diampuni. Penamaan shalat tersebut dengan ‘Qiyaam’ diambil dari sisi sebagian rukun-rukunnya sebagaimana ia juga dinamakan dengan ruku’. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ruku’lah (shalatlah secara berejama’ah) beserta orang-orang yang ruku’.” (Qs.al-Baqarah:43). Ia juga dinamakan dengan sujud seperti firman Allah SWT, “Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Qs.al-Qalam:43)

Rasulullah SAW bersabda, “Bantulah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud.”

Barangkali penamaan tersebut diberikan agar sesuai dengan keistimewaan yang dimilikinya berupa aktifitas memperbanyak bacaan al-Qur’an dan memperlama berdiri (Qiyaam).

Keutamaan Qiyamullail

Allah Ta’ala berfirman, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (Qs.adz-Dzaariyaat:17). Dan firman-Nya, ”Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seseorang tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs.as-Sajdah:16)

Dalam kitab ash-Shahihain, dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti si fulan yang dulu pernah melakukan qiyamullail (shalat tahajjud) lalu meninggalkannya.”

Di dalam sunan at-Turmudzy dengan sanad yang sahih, dari Abdullah bin Sallam bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali rahim dan shalatlah di malam hari saat manusia sedang terlelap tidur; pasti kalian masuk surga dengan penuh kedamaian.”

Demikian juga, di dalam kitab as-Sunan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya dalam satu malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim mendapatkan taufiq padanya dengan memohon kebaikan dari perkara dunia dan akhirat kepada Allah melainkan Dia akan memberikan kepadanya.”

Di dalam Musnad Ahmad, sunan at-Turmudzy, al-Mustadrak karya al-Hakim dan kitab lainnya, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Hendaklah kalian melakukan qiyamullail, sebab ia adalah tradisi orang-orang shalih sebelum kamu, pendekatan diri kepada Rabb kamu, penebus dosa-dosa (kecil) dan pencegah dari melakukan dosa.”

Dan banyak lagi ayat-ayat, hadits-hadits serta atsar-atsar yang menunjukkan keutamaan Qiyamullail dan anjuran untuk melakukannya, segala puji bagi Allah.

Qiyam Ramadhan

Yang dimaksud dengan Qiyam di sini adalah shalat tarawih. Hal ini seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Asyah RA, ia berkata, “Suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan shalat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama. Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka. Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, “Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya.” Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, “Lalu Rasulullah SAW pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjema’ah di masjid-red).”

Imam an-Nasa’i mengeluarkan dari jalur Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri dengan redaksi “Jazm” (pasti) bahwa malam di mana Rasulullah SAW tidak keluar tersebut adalah malam keempat.”

Imam at-Turmudzy meriwayatkan dengan sanad yang sahih, dari Abu Dzar, ia berkata, “Di kala kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah SAW, beliau tidak melakukan Qiyamullail bersama kami dari bulan itu hingga tersisa tujuh hari lagi, lalu ia melakukannya bersama kami hingga melewati sepertiga malam. Pada malam kelimanya, ia melakukannya lagi bersama kami hingga melewati separuh malam. Lalu aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Rasulllah, andai dengan sukarela engkau melakukan Qiyamullail bersama kami malam ini.’ Beliau menjawab, ‘Bila seseorang shalat bersama imam hingga ia keluar (berlalu), maka telah dihitung baginya Qiyam semalam penuh.’ Maka tatkala pada malam ketiganya, beliau mengumpulkan keluarganya dan orang-orang, lantas melakukan qiyamullail bersama kami hingga kami khawatir ketinggalan sahur. Kemudian pada sisa hari bulan itu beliau tidak lagi melakukannya bersama kami.”

Ibn ‘Abdil Barr berkata, “Ini semua menunjukkan bahwa pelaksanaan Qiyam Ramadhan boleh dinisbatkan kepada Nabi SAW sebab beliaulah yang menganjurkan dan mengamalkannya. Sedangkan yang dilakukan ‘Umar hanyalah upaya menghidupkan kembali apa yang telah menjadi sunnah Rasulullah SAW.”

Al-‘Iraqi berkata di dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib, “Hadits ‘Aisyah dapat dijadikan dalil bahwa Qiyam Ramadhan lebih utama dilakukan di masjid secara berjema’ah karena Rasulullah SAW melakukannya. Beliau meninggalkan hal itu karena takut ia menjadi suatu kewajiban nantinya sementara setelah beliau wafat, maka sudah dapat terhindar dari jatuhnya hal tersebut sebagai kewajiban.”

Inilah pendapat jumhur ulama kaum Muslimin, di antaranya tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Hal ini kemudian telah menjadi syiar yang nampak (ditonjolkan).

Bilangan Raka’atnya

Al-‘Iraqi berkata, “Dalam hadits di atas, tidak dijelaskan bilangan raka’at yang dikerjakan Rasulullah SAW pada beberapa malam tersebut di masjid. ‘Aisyah RA telah mengatakan, ‘Baik di bulan Ramadhan mau pun lainnya, Nabi SAW tidak menambah lebih dari 11 raka’at.’ Secara implisit, bahwa demikian pulalah yang dilakukan beliau di tempat tersebut (ketika malam itu). Akan tetapi ketika ‘Umar mengumpulkan orang-orang untuk melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan mengikuti Ubay bin Ka’b, maka ia melakukannya bersama mereka sebanyak 20 raka’at selain witir, yaitu 3 raka’at. Pendapat seperti ini dipegang oleh imam-imam madzhab seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Juga diambl oleh imam ats-Tsauri dan jumhur ulama.”

Ibn ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah pendapat jumhur ulama dan pendapat yang kami pilih. Mereka menilai apa yang terjadi pada masa ‘Umar itu sebagai ijma’ (konsensus).”

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Nabi SAW belum pernah menentukan bilangan tertentu terhadap Qiyam Ramadhan itu sendiri. Malahan, beliau melakukan tidak lebih dari 13 raka’at namun memperpanjang (memperlama) raka’at-raka’atnya. Tatkala ‘Umar mengumpulkan umat dengan mengikuti Ubay bin Ka’ab (sebagai imam), ia melakukan shalat itu sebanyak 20 raka’at, kemudian witir 3 raka’at, meringankan bacaan seukuran tambahan raka’atnya karena hal itu lebih ringan bagi para makmum daripada memperpanjang (memperlama) per-raka’atnya. Artinya, seseorang boleh melakukannya sebanyak 20 raka’at sebagaimana pendapat yang masyhur dari Ahmad dan asy-Syafi’i. Ia juga boleh melakukannya dengan 36 raka’at seperti pendapat imam Malik dan ia juga boleh melakukannya sebanyak 11 raka’at. Dengan demikian, memperbanyak raka’at atau menguranginya tergantung kepada panjang-pendeknya Qiyam itu. Sebaiknya, disesuaikan dengan perbedaan kondisi jema’ah shalat; jika di antara mereka ada yang mampu untuk memperpanjang Qiyam dengan 10 raka’at plus 3 raka’at setelahnya; maka ini lebih baik dan jika tidak mampu, maka qiyam dengan 20 raka’at tersebut lebih baik. Inilah yang dilakukan kebanyakan kaum Muslimin dan tidak dibenci sesuatu pun darinya.”

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh (mantan Mufti Arab Saudi-red) berkata, “Kebanyakan ulama seperti imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat tarawih adalah 20 raka’at sebab ketika ‘Umar mengumpulkan umat dengan mengikuti Ubay bin Ka’b, ia melakukan shalat tersebut bersama mereka sebanyak 20 raka’at. Ini dilakukan di tengah kehadiran para shahabat yang lain sehingga menjadi ijma’. Karenanya, umat pun mengamalkan hal itu. Jadi, tidak semestinya mereka yang melakukan hal itu diingkari tetapi biarkan mereka melakukan seperti itu.” Wallahul Muwaffiq

INTISARI HADITS

1. Makna Qiyam Ramadhan adalah menghidupkan malam itu dengan ibadah dan shalat. Hadits di atas (yang kita kaji ini) menunjukkan disyari’atkannya shalat malam di bulan Ramadhan. Shalat tersebut secara valid telah dilakukan Rasulullah SAW di masjid, lalu pada masa ‘Umar para shahabat telah bersepakat atasnya, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh kaum Muslimin setelah itu. Mereka mendirikan shalat tarawih.

2. Balasan Qiyam Ramadhan adalah ampunan dosa dan penghapusan dosa-dosa kecil. Tetapi ini dikaitkan dengan pengampunan dosa-dosa kecil yang berhubungan dengan hak Allah. Penyebutan dengan kata ‘Zanb’ (dosa) mencakup dosa besar dan kecil akan tetapi Imam al-Haramain telah memastikan bahwa hal itu hanya khusus dengan dosa-dosa kecil saja. Al-Qadhi ‘Iyadh menisbatkan pendapatkan ini kepada Ahlussunnah. Imam an-Nawawi berkata, “Bila tidak ada dosa kecil, maka diharapkan dosa-dosa besarnya diringankan.”

3. Diterimanya shalat malam itu dan diraihnya penghapusan dosa-dosa kecil bisa terealisasi bila terpenuhi dua persyaratan: Pertama, bila yang mendorong seseorang melakukan Qiyamullail itu adalah iman dan pembenaran akan pahala Allah SWT. Kedua, mengharap pahala amalan tersebut di sisi Alllah, ikhlas karena Allah. Bila suatu amalan kehilangan dua syarat penting ini, lalu disusupi oleh riya’ dan sikap berbangga-bangga; maka ia menjadi batal dan tertolak atas pelakunya, bahkan karenanya ia akan mendapatkan celaan dan siksa.

4. al-Karmani meriwayatkan adanya kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud dengan Qiyamullail itu adalah shalat tarawih dan keutamaan ini didapat dengan apa pun bentuk qiyam (berdiri untuk shalat).

5. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan Qiyam Ramadhan, bahwa ia sangat dianjurkan sekali, demikian pula dengan shalat tarawih secara berjema’ah di masjid. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah dan ulama lainnya mengatakan, dulu di masa Nabi SAW, para shahabat melakukannya di masjid secara terpisah-pisah, dalam beberapa kelompok/jema’ah yang berbeda dan hal itu dilakukan atas sepengetahuan beliau SAW dan atas persetujuannya. Berdasarkan banyak hadits, shalat tarawih lebih baik dikerjakan secara berjema’ah daripada secara sendirian dan hal itu merupakan ijma’ para shahabat dan seluruh penduduk negeri Islam. Itu juga adalah pendapat jumhur ulama.

6. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Shalat yang tidak disunnahkan dilakukan dengan berjema’ah secara tetap adalah seperti qiyamullail (tahajjud), sunnah-sunnah rawatib, shalat dhuha, tahiyyatul masjid dan lainnya. Tapi, boleh dilakukan berjema’ah untuk kadang waktu (tidak dirutinkan). Ada pun menjadikannya sebagai sunnah yang ratib/tetap (secara rutin) maka termasuk bid’ah yang dibenci.

(SUMBER: Tawdhiih al-Ahkaam Syarh Buluugh al-Maraam karya Syaikh Abdullah al-Bassam, Jld.III, hal.215-219