Rabu, 27 November 2013

Di denda SAR 1.000 bila ketangkep ga bawa Iqama


Bukan maksud hati untuk menakut-nakuti saudara sekalian tapi sekedar ingat-mengingatkan sesama "pendatang" agar tidak sampai terkena musibah yang satu ini..


Pasti pada penasaran dengan issue yang satu ini... biar jelas dan untuk meningkatkan kewaspadaan kita. maka saya mencoba menyadur artikel dari salah satu situs berita berbahasa arab tentang pinalty yang harus ditanggung para expatriat bila lupa membawa "Iqama"...

Buat yang pada mukim di saudi pasti udah familiar dangan yang namanya Iqama. tapi buat pembaca dari planet lainnya pasti bertanya-tanya "apakah yang dimaksud dengan IQAMA?".... Iqama yang ini sebenarnya hanya semacam KTP-nya para expatriat. seperti halnya KTP pada umumnya maka isi atau konten dari Iqama adalah Data diri ( Nama, pekerjaan, Agama serta nomor iqama) beserta keterangan lainnya semacam tmpat penerbitan dan batas waktu berlaku.tapi semuanya tertulis dalam bahasa Arab dang ga ada bahasa inggris apalagi bahasa indonesianya.

pasti dah ga sabar pengen baca isinya.... ini nih ana tampilkan materinya yang dah di sadur dengan pedoman bahasa indonesia yang sudah disempurnakan....hueherhehehe, silahkan menikmati:

Ekspatriat yang tidak membawa ijin tinggal mereka ( iqamas ) akan didenda:

SR1 , 000 untuk pelanggaran pertama
SR2 , 000 untuk pelanggarandan kali kedua
SR3 , 000 jika mereka tertangkap tanpa iqamas untuk  yang ketiga .

" Jika tanggungan expat termasuk istri dan anak-anak terlibat dalam pekerjaan atau bisnis tanpa izin , mereka akan di denda:
SR1 , 000 untuk pelanggaran pertama
SR2 , 000 untuk pelanggarandan kali kedua
SR3 , 000 jika mereka tertangkap tanpa iqamas untuk  yang ketiga .

Departemen kepolisian kemudian akan membuat proposal kepada menteri dalam negeri untuk mendeportasi pelanggar , "jelas Direktur Polisi Mayor Jenderal Abdullah Al - Qahtani selama bisnis bertemu di Jeddah Kamar Dagang dan Industri pada hari Selasa di Jeddah . Ekspatriat yang tinggal di Kerajaan setelah berakhirnya pekerjaan mereka atau kunjungi visa akan dipenjara , didenda dan dideportasi .

" Seorang expat yang memberikan perlindungan bagi expat lain yang over / visa nya juga mungkin menghadapi deportasi , " kata Al - Qahtani , menambahkan bahwa hal itu akan diputuskan oleh menteri dalam negeri . beliau juga mengatakan bahwa polisi Jeddah telah menangkap 9.000 ekspatriat karena melanggar peraturan iqama dan 1.300 lainnya untuk melanggar hukum perburuhan . " Kami juga telah menangkap lebih dari 10.000 pengemis termasuk perempuan dan anak-anak .

So berhati hati yaa prend.... jangan lupa berdoa sebelum beraktivitas dan jangan lupa bawa iqama kemanapun anda pergi.

Sumber :http://www.arabnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini