Minggu, 11 Januari 2015

Syarat pemerintah indonesia kepada Saudi arabia perihal pencabutan larangan pengiriman TKW

Abis pulang kerja sore yang di temani oleh terpaan angin yang cukup dingin hingga mampu menusuk sendi-sendi tulang bagian dalam, bergegas mengganti seragam kerja dengan pakaian tidur (sarung sama kaos oblong) dan mencoba mengganjal gejolak perut yang sedari tadi meronta maka segera mengobrak-abrik dapur dan Alhamdulillah istriku paham bener kalo aku sedang diet dan mencoba tuk tidak mengkonsumsi makanan berat menjelang tidur. Dan ternyata di dapur dah tersedia ketan 3 potong yang udah duduk rapih sama suwiran ayam pedes. Tanpa basa-basi langsung makanan ringan ini di deportasi dari dapur ke depan komputer yang rencananya buat ngemil sambil baca koran.

Nah....disini nih awal ceritanya bermulai. Saat lagi asyik-asyiknya memamahbiak maka tiba tiba aja mata sedikit terbelalak dikarenakan ada tulisan indonesia di headline salah satu koran terkenal di jazirah arab. Dan kayaknya ada baiknya kalo berita ini juga dishare di blog ini. Biar enak ngebacanya maka saya coba menyadur ke dalam bahasa indonesia yang udah di sesuaikan kapasitas penulis.

gini nih ceritanya:

"Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa hanya akan mencabut larangan pengiriman warganya untuk bekerja di Arab Saudi dengan catatan jika sponsor mau memenuhi beberapa tuntutan baru, termasuk gaji bulanan SR1,700, Libur di hari Jumat serta pembayaran uang lembur.

Para pejabat dari kementrian Tenaga Kerja Indonesia di Riyadh diharapkan pada hari Sabtu ini dapat menyelesaikan kesepakatan dengan anggota Dewan perwakilan komite perekrutan nasional Saudi. Para pejabat indonesia ini juga ingin agar para sponsor Saudi mau membayar pekerja SR100 untuk bekerja pada hari Jumat atau hari libur lainnya, atau SR 6 untuk setiap jam bekerja selama liburan ini.
Para pejabat komite perekrutan saudi percaya kondisi baru ini akan meningkatkan biaya perekrutan pembantu rumah tangga dari negara lain dari yang biasanya SR12,000/pekerja menjadi jauh lebih mahal.

Duta Besar Saudi ke Jakarta Mustafa Al-Mubarak mengatakan bahwa masalah kenaikan gaji bukanlah masalah dalam hal penundaan pencabutan larangan tersebut. "Hal ini membutuhkan persetujuan pemerintah Indonesia," katanya. Ia mengatakan kementerian tenaga kerja di kedua negara telah menandatangani kesepakatan perekrutan termasuk syarat kontrak. Persetujuan pemerintah Indonesia ditunda karena politik internal yang tidak ada hubungannya dengan Arab Saudi, katanya.
"Opini publik tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Arab Saudi, merupakan masalah besar karena disorot oleh media, yang mengakibatkan tekanan pada pemerintah," kata Al-Mubarak.

Selama pertemuan Riyadh, pejabat Saudi cenderung tetap pada standart gaji SR1,200, yang mereka anggap sesuatu yang wajar. Federasi Indonesia menginginkan perusahaan perekrutan Saudi untuk menangani hanya satu perusahaan Indonesia bukan dengan beberapa PJTKI seperti yang terjadi selama ini.

Badr Almotawa, seorang analis bisnis, mengatakan negara-negara pengekspor tenaga kerja telah mengeksploitasi keluarga Saudi dengan meningkatkan gaji pekerja rumah tangga dan biaya perekrutan. Dia mengatakan beberapa partai politik Indonesia ingin memanfaatkan situasi dengan mengangkat isu-isu hak asasi manusia.

"Banyak keluarga Saudi mencari pembantu rumah tangga adalah keluarga yang tidak terlalu kaya. Mereka adalah guru atau pegawai negeri. Bahkan ada beberapa keluarga dari Yordania dan Lebanon yang bisa mempekerjakan pembantu dengan gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan Keluarga Arab Saudi, "katanya.

Almotawa mengatakan perekrutan dari negara lain diperlukan untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja dari negara tertentu dan menghindari eksploitasi terhadap kelurga Saudi

Yahiya Al-Maqbul, kepala komite perekrutan di Jeddah Kamar Dagang dan Industri, juga mendukung ide tersebut. Al-Maqbul mengatakan Kementerian Tenaga Kerja berencana untuk menandatangani perjanjian dengan empat negara baru untuk memecahkan krisis perekrutan di negara ini. "

Itulah kira-kira isi beritanya.... tapi kalo saya dimintai opini saya tentang penangguhan pengiriman TKW ke negara luar. maka jawaban saya tetep sama dari dulu ampe sekarang. "Mending dihentikan aja sekalian" karena menurut ane lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Kalopun mau tetep dijalankan dengan beberapa tambahan peraturan:

  1. Family status (harus membawa muhrimnya yang juga harus dipekerjakan jadi sopir)
  2. Gaji bulanan SR1,700
  3. Jam kerja 8 jam sehari
  4. Libur di hari Jumat
  5. SR100 untuk bekerja pada hari Jumat atau hari libur lainnya
  6. SR 6 untuk setiap jam selama bekerja di hari libur
  7. Mendapat jatah cuti sebulan setelah complete 1 tahun kerja
  8. Mendapat uang air ticket selama cuti.
  9. Mendapat uang business trip bila bekerja diluar kota tempat majikannya bekerja.
  10. Mendapat uang remote area bila di tempatkan di area yang jauh dari kota.

Silahkan kalo ada yang mau nambahin.... silahkan tulis aja di kolom komentar



huehehehheheheheheheeeee

 yang pengen baca dalam bahasa inggeris Silahkan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda di sini