Sabtu, 29 September 2018

Pentingnya mengetahui Undang Undang Ketenaga kerjaan bagi setiap expatriat indonesia.

Pemasalahan perselisihan kerja bukan masalah yang baru di dunia ketenaga kerjaan. ini merupakan isu yang sudah mendarah daging dan sayangnya ga banyak dari tenaga kerja yang tau tentang hal itu. Ada yang tau sedikit, ada yang tidak tau sama sekali atau bahkan tidak mau tau sama sekali akan hal itu. Pasti rekan sekalian pada mikir... kenapa tema ini saya angkat di tulisan kali ini? biar ga penasaran coba kita kupas bersama

Latar belakang saya bikin tulisan ini adalah:


  • adanya kasus pekerja sakit stroke di tempat kerja dan berakhir harus memutuskan kontrak karena merasa tidak dipedulikan oleh pihak perusahaan
  • Adanya kasus pekerja yang tidak mendapatkan gaji selama 2 tahun berturut turut.
  • Adanya kasus 5 orang pekerja di PHK sepihak karena tidak mau mengikuti perintah atasan.
semua kasus ini terjadi di tahun 2018 dan di alami oleh teman dekat saya dan bukan kisah fiksi yang penuh dengan drama india.Ada benang merah terhadap semua kejadian di atas. point keterkaitannya adalah:


  1. Minimnya pengetahuan pekerja atas hak dan kewajibannya yg sesuai dengan perjanjian kerja atau bahkan yang tercover di UU ketenaga kerjaan di tempat mereka bekerja.
  2. Minimya pengetahuan pekerja atas langkah apa saja yang harus ditempuh bila menemui perselisihan kerja terhadap pihak perusahaan.


Contoh saja... ketika berhadapan dengan kasus perselisihan ketenaga kerjaan dan ditanyakan "apakah tindakan saudara-saudara sekalian ini sesuai dengan job deskripsi atau tidak betentangan dengan kontrak kerja yang telah ditanda tangani bersama?" dan jawabannya "tidak tahu... kurang paham"

contoh real ketika dibukakan UU ketenaga kerjaan setempat dan ternyata saat itu juga pekerja baru tahu kesalahan mereka...

ini salah satu cuplikan UU ketenagakerjaan yang banyak pekerja lupa untuk membacanya

XII DISCONTINUING EMPLOYMENT

Dismissal

Under the Labour Law, an employee may not, regardless of whether the contract is an indefinite or fixed-term contract, be dismissed without cause unless the dismissal occurred during and pursuant to the employee’s validly negotiated probationary period. Rather, dismissal must be supported by a valid reason specified in a written notice. There is no guidance as to the scope of a valid reason, and there is some evidence to suggest that courts are more willing to find a valid reason for dismissal when the employee is an expatriate, rather than a Saudi Arabian national.

An employer may dismiss an employee bound to a fixed-term contract in one of the following three ways: (1) non-renewal of the employment contract at the end of the contract’s duration;14 (2) an event that triggers any of the contract’s terms with respect to dismissal or termination, unless such terms are contrary to the Labour Law or to Saudi public policy; or (3) a conversion of the fixed-term contract to an indefinite term employment contract, which permits termination with 60 days’ notice and a valid reason.

In the event that none of these options is applicable, the Labour Court may, nonetheless, be willing to approve the dismissal of the employee for other reasons that it may deem valid, provided that adequate compensation is paid to the employee (e.g., the equivalent of three months’ salary).

As a last resort, an employer may terminate an employment agreement with cause if the employee engages in egregiously inappropriate behaviour (e.g., by assaulting the employer; see below for a more detailed discussion of for-cause termination). In these cases, the employer must give the employee a chance to object to the termination and state his or her reasons for the same (Article 80 LL).

Dismissal of employees bound to indefinite term employment contracts, in addition to a valid reason, requires that the employee receive written notice describing the reason for the dismissal. Employees who are paid monthly must receive the notice at least 60 days prior to the termination, whereas all other employees must receive such notice at least 30 days in advance. The employer may, however, forgo the employee’s respective statutory notice period in exchange for a payment to the employee equal to the employee’s wage for the duration of the notice period.

As a general rule, an employer must provide a dismissed employee with a statutory end-of-service reward or indemnity. The Labour Law, however, does not require the employer to pay the reward or any other indemnity in the following cases of for-cause termination:

a.the employee assaults the employer or any of his or her superiors;

b.the employee fails to obey the orders of his or her superiors or does not meet the essential obligations under his or her employment contract;

c.if there is proof to suggest that the employee has adopted bad conduct or behaviour, or has committed an act affecting honour or integrity;

d.the employee commits an act with the intention to cause material loss to the employer;

e.the employee resorts to forgery in order to obtain the job;

f.the employee is dismissed during his or her contractual probationary period;

g.the employee is absent without a valid reason for a period of time specified in the Labour Law, so long as a warning is first served;

h.the employee unlawfully takes advantage of his or her position with the employer in order to receive personal gains; or

i.the employee discloses work-related confidential information or trade secrets (Article 80 LL).

Irrespective of the way in which the employee is terminated, the employer is required to pay the employee’s wages and settle all of the employee’s entitlements within one week of the dismissal or termination date. If the employee is an expatriate worker, then the employer must also bear the costs of a return ticket to the employee’s homeland, unless the employee resigns in the absence of a legitimate reason (Article 40.2 LL).

In cases in which an employer wishes to terminate an employee for cause, but the employee disputes the basis of the termination, the parties may enter into a settlement agreement in order to avoid protracted litigation before the Commission for the Settlement of Labour Disputes, which has jurisdiction to adjudicate disputes between employers and employees. Usually, agreements to settle are entered into between the parties after an employee has already filed a complaint.

ii Redundancies, conclusion of certain activities and closure

Redundancies are deemed to be valid reasons for terminating employment contracts. If company restructuring or some other business decisions lead to redundancies in personnel, a company may terminate certain redundant employees, provided that it fulfils the statutorily mandated notice period or makes payment in lieu thereof.

In addition, where a company ceases operations in a certain activity, or ceases operations altogether, the amendments to the Labour Law that went into effect in 2015 provide as a matter of statute that the relevant employees working in such operations may be terminated (Article 74 LL).

kira-kira begitu... doain aja semoga saya bisa bikin seminar tentang pentingnya hal ini bagi para expatriat indonesia.


Sabtu, 28 April 2018

10 Alasan kenapa saya ingin kembali pulang ke pangkuan ibu pertiwi

Rasanya tidak adil jika saya tidak mengungkapkan hal ini. Saya banyak menuliskan tentang alasan senang tinggal di Saudi Arabia (9 alasan kenapa harus hijrah kerja ke jubail). Kenyamanan financial, kenyamanan beribadah, kenyamanan dunia lainnya yang sudah sering saya tuliskan di blog milik saya ini.

Tapi kecintaan pada tanah air senantiasa menjadi magnet yang terus menerus menarik saya untuk kembali pulang pada saatnya nanti.  Saya berpikir keras untuk setidaknya mencari sedikitnya 10 alasan untuk pulang ke Indonesia tapi sayangnya baru 4 alasan yang begitu lekat tuk mengajakku pulang. Apa sajakah alasan itu?



1.       Keluarga besar : Ini salah satu alasan kuat yang hari demi hari membujuk saya untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Saya yang tumbuh besar dari satu pulau ke pulau yang lain di belahan bumi nusantara dan senantiasa hidup dalam lingkungan keluarga besar, yang sedari kecil selalu di cekokin pameo “Mangan ora Mangan sing penting ngumpul” membuat rasa rindu itu semakin menguat. Terlebih ketika musim liburan seperti hari raya idul fitri nuansa “ke-indonesia-an itu seakan muncul dengan nuansa yang hanya bias ditemukan di Indonesia dan nyaris tidak dapat ditemukan dibelahan dunia manapun selain di Indonesia. Seakan budaya perayaan idul fitri di Indonesia menjadi endemic di negara kesatuan republic Indonesia.

2.      Destinasi wisata: Ini juga salah satu alasan kuat mengapa saya ingin sekali kembali ke NKRI. Hanya dengan modal nekad (dana secukupnya) maka anda bias berwisata ke tempat-tempat exotic yang banyak bertebaran di Indonesia. Mulai dari wisata pantai, wisata pegunungan, wisata budaya dll. Ini yang sangat sulit sekali saya temui selama bermukim di negeri gurun pasir Saudi arabia. Saking terlalu nyaman tinggal di gurun pasir bahkan ketika hujan turun rintik-rintik serasa membawa angan kepada tanah air tercinta, rindu hujan, rindu akan aroma debu yang tersapu oleh rintikan air hujan yang meninggalkan aroma hujan. Begitu pula ketika berjumpa dengan padang rumput hijau dan rindangnya pepohonan membuat hasrat tuk “ngedomprak” sejenak di hamparan rumput hijau yang masih basah oleh embun pagi.

3.      Kuliner Nusantara: Kalau bukan karena kedua hal di atas, pastinya alasan yang satu ini ingin kujadikan alasan utama kenapa saya ingin pulang ke pangkuan ibu pertiwi. Lebih dari sewindu berkecimpung dengan aroma timur tengah membuat saya merasa jenuh dengan hidangan nasi lemak (nasi Kabsah) yang dengan setianya selalu tersaji bersama “ayam dan kambing”. Walau berbeda nama dan cara penyajian tapi pada akhirnya selalu berujung dengan menu utama nasi bercampur ayam atau kambing. Aku rindu dengan beras yang di sulap menjadi “uduk, lontong, ketupat, burasa, bubur, nasi kuning, nasi putih, nasi goreng, ketan, lemper”…. Ah sudahlah terlalu banyak daftar yang harus saya sebutkan. Begitu pula dengan sajian ayam yang dalam sekejap bias berubah nama menjadi “opor ayam, ayam bakar, ayam pop, ayam rica-rica, ayam betutu, ayam kalio”…cukup…cukup rhoma! Aku sudah tidak tahan lagi. Sudah terlalu banyak daftar yang harus saya sebutkan. Itu berat saying. Biar saya saja yang menahannya.

4.      Lelah di makan usia: Alasan ini mungkin paling rasional. Kenapa saya katakan demikian karena dengan bertambahnya usia maka keinginan tuk menikmati hari tua dirindangnya pepohonan, birunya laut dan suasana pedesaan serta ramah tamah yang selalu teriring bersama untaian senyum masyarakat indonesia menjadi satu lagi alasan kenapa saya harus pulang.

Saya sudah mencoba mencari penyebab timbulnya hasrat yang begitu kuat tuk kembali pulang dan seperti judulnya 10 alasan tapi cuma dapat 4. jadi tolong kepada para pembaca yang budiman, baik hati, murah senyum dan suka menolong, kalo punya tambahan ide....bisa ditulis di kolom komentar biar bisa jadi bahan sequel cerita ini


Sabtu, 27 Januari 2018

Berlibur ke Halfmoon (Saudi Arabia)

Liburan.....

Satu kata yang mungkin sangat ditunggu oleh sebagian besar masyarakat pada saat ini. Kata yang di ambil dari kata dasar LIBUR yang menurut kamus besar bahasa indonesia berarti bebas dari bekerja atau masuk sekolah. Libur musim dingin atau mungkin kalo pake istilah bahasa emak "winter break" yang jumlahnya hampir sekitar 10 hari bagi anak sekolah di saudi arabia. merupakan waktu yang sangat dinanti-nantikan. kenapa demikian? soalnya libur saat jatuhnya saat cuaca di kawasan timur arab saudi sedang mesra-mesra dengan masyarakat sekitar. suhu yang tidak terlalu dinging cuma berkisar 15 sampai dengan 25 derajat celcius. Ditambah kecepatan anging yang berhembus sekitar 10 sampai dengan 15 km/h yang membuat butiran pasir terbuai dalam gundukan padang pasir di kawasan saudi arabia.

Waktu liburan yang sangat singkat ini biasanya di isi untuk ngumpul sama keluarga dan untuk lebih seru lagi ngajak tetangga tuk ngider-ngider di objek wisata sekitar wilayah timur saudi dan kali ini yang kita pilih daerah yang cukup populoer menjadi destinasi wisata lokal saudi arabia, lokasi yang terkenal dengan wilayah pantai yang berseberangan langsung dengan kawasan padang pasir. sehingga di tempat ini terkumpul langsung antara wisata bahari dan wisata extrem desert.

Seperti biasa dech, biar jari gue ga belibet ngetik mending langsung aja photo-photo keindaha wisata alam halfmoon bay saudi arabia.


 Horse Rider
(SAR 10/15 minutes)

Mini Jeep
(SAR 80/half hour)

 Camel Rider
(SAR 10/15 minutes)

 Mini AVP
(SAR 80/half hour)





Boy Section